Beranda

Minggu, 25 November 2012

Hak untuk Menjadi Seorang Pahlawan

Eits! Tunggu! Apa benar menjadi pahlawan itu hak? Kok aku gak tau ya! Siapa ya zaman sekarang yang mau jadi pahlawan? Kalo yang mau jadi superhero sih banyak!

Eh…eh…lha emang apa bedanya pahlawan dengan superhero?


            Baiklah kita hentikan pergunjingan ini sebelum menjadi bom yang bisa meledakkan Hiroshima dan Nagasaki sekali lagi. Sebagai gantinya akan kubeberkan satu-persatu perkara ini selayaknya seorang detektif yang memecahkan kasus criminal terselubung.
            Dalam Bahasa Indonesia kita sebut tentang ini adalah “PAHLAWAN”. Karena sejarah pula biasanya jika kita sebut pahlawan maka kita akan ingat mereka yang berkorban demi bangsa dan negara Indonesia yang pernah terjajah. Jadi, orang-orang seperti Cut Nyak Dien, Diponegoro, A.H.  Nasution, Hatta termasuk dalam pahlawan Nasional Indonesia. Tapi akan beda lagi dengan di luar negeri. Berdasarkan image-image dalam dunia pertelevisian, ada istilah bagi mereka “SUPERHERO”. Tapi aku juga tidak terlalu tahu tentang kriteria seorang pahlawan di luar negeri. - Yah, meski tadi di awal aku mengatakan akan membeberkannya bak Sherlock Holmes memecahkan kasus, tapi akan lebih tepat jika aku katakana aku seumpama Watson yang melihat apa adanya dari sudut pandangnya. - Dan mengenai superhero di luar negeri yang kutahu adalah mereka yang termasuk Batman, Spiderman, Superman dan berbagai tokoh pemilik kekuatan super yang senantiasa menolong orang yang membutuhkan dan berpihak pada kebenaran. Memang terlihat sedikit berbeda antara sosok pahlawan dan superhero. Namun mereka mengandung makna yang sama, seperti dalam KBBI, pahlawan adalah orang yang menonjol karena keberanian dan pengorbanannya dalam membela kebenaran; atau dengan kata lain, pejuang yang gagah berani.
            Jadi, itu sama saja karena keduanya sama-sama menonjolkan keberanian dan memberikan pengorbanan baik jiwa maupun raga dalam membela kebenaran. Maka bisa kita simpulkan, pahlawan atau superhero adalah sebutan. Sebutan yang diberikan orang lain bagi mereka yang memenuhi kriteria yaitu memiliki keberanian dan mau berkorban dalam membela kebenaran. Dengan demikian siapapun berhak menjadi pahlawan asalkan memenuhi persyaratan tersebut.
            Tidak salahlah jika kita mengatakan ada “hak untuk menjadi seorang pahlawan” bagi siapa saja yang mau atau pun ada bagi kita “hak untuk memberi seseorang anugrah sebagai pahlawan” kita jika memang layak. Singkatnya pahlawan tidak harus orang yang gugur di medan perang atau mereka yang memiliki kekuatan supernatural.
            Ayo kita tengok Zawawi Imron. Dia sempat berbicara tentang pahlawan dalam puisinya. Katanya,
kalau aku ikut ujian lalu ditanya tentang pahlawan
namamu, ibu, yang kan kusebut paling dahulu
lantaran aku tahu
engkau ibu dan aku anakmu
Maka bebaslah kita mengatakan siapa pahlawan kita dalam hidup ini.
Dan berbicara tentang pahlawan, kita tengok anak-anak kelas 2 SD yang sedang menuliskan harapan-harapan mereka ataupun cita-cita mereka. Teranglah mereka akan berkelakar ingin menjadi astronot, polisi, dan masih banyak lagi. Begitu polos dan semangat anak-anak kecil ini menyongsong harapan masa dengan mereka.


ada gak ya dari anak-anak ini yang punya cita-cita pingin jadi pahlawan nasional?”





Tidak ada komentar:

Posting Komentar